Transmetronewsjabar.com- Pembangunan tower combat Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kampung Bangbayang RT 01/03 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dipastikan belum mengantongi izin dari pihak Desa maupun Kecamatan Cicurug, Selasa (6/8/2024).
Dibangunnya tower milik salah satu perusahaan nasional itu dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Bangbayang yakni Dadang Suryana.
"Kami hanya menerima informasi bahwa tower BTS ini akan menyewa lahan milik salah satu warga, Djaja Suherlan. Namun, sejauh ini izin yang ditempuh baru sebatas dari warga sekitar," ungkap Dadang saat ditemui, Senin (05/08/2024).
Dirinya juga mengaku hanya mengetahui perihal pemberian kompensasi kurang lebih sebesar Rp. 100 ribu per kepala keluarga tanpa adanya koordinasi ke pihak desa setempat.
"Mengenai kompensasi, setiap Kepala Keluarga di lingkungan sekitar menerima Rp 100.000. Namun, saya tidak tahu jumlah pasti warga yang menerima kompensasi tersebut," jelasnya.
Sementara itu pihak kecamatan Cicurug dalam hal ini Kepala Seksi Trantibum (Satpol PP) belum bisa memberikan tanggapan mengenai pembangunan Tower BTS tersebut.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu