Transmetronewsjabar.com - Yayasan Jurnalis Langkah Terarah (Jorelat) melakukan audensi dangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu 29/05/2024.
Dalam audensi tersebut, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Yayasan Jorelat menanyakan seputaran isu berkaitan dengan kinerja dan anggaran yang berkembang di masyarakat.
Adapun salah satu yang menjadi sorotan perihal dengan pertanyaan yang dilontarkan peserta audensi tidak bisa dijawab oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sukabumi
"Ketika saya mempertanyakan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepada bidang anggaran, ternyata tidak memahami apa yang menjadi Tupoksi dan tanggung jawab," ucap Arif Saepudin Sekretaris Yayasan Jorelat kepada Transmetronewsjabar.com
Selain itu. Menurutnya, seharusnya lembaga penyelenggara Pemilu diisi oleh orang yang kredible dan memiliki integritas.
"Pada prinsipnya sebuah keberhasilan penyelenggara Pemilu, indikatornya adalah SDM yang mumpuni. Mana bisa orang bekerja dengan baik dengan dedikasi yang tinggi kalau ditanya dasar hukum juklak dan juknis untuk penggunaan anggaran saja tidak tahu," kata Arif
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pertanyaan yang pihaknya sampaikan jawabannya tidak berdasarkan hukum mengenai juklak dan juknis peruntukan anggaran penyelenggara Pemilu bagi KPPS.
"Satelah saya cermati jawaban dari bidang anggaran pak Nanang tidak menyebutkan satupun dasar hukum mengenai juklak dan juknis penggunan anggaran," jelas Arif
"Seharusnya lembaga penyelenggara Pemilu harus representatif dan profesional," pungkas Arif
Reporter : buyung | Redaktur : Wahyu