TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Bupati Marwan Hamami Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Untuk 378 Kades di Kabupaten Sukabumi

Bupati Marwan Hamami Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Untuk 378 Kades di Kabupaten Sukabumi

Transmetronewsjabar.com  - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Di mana, di undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan Kades menjadi delapan tahun. 

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. 

H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. 

"Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ujarnya.

H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

"Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah," ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

"Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024. 

"Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun," 

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

"Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya." 




Reporter: Neneng Dhety| Redaktur: Wahyu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close