Transmetronewsjabar.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Kepada media, Divisi Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Reni Setiawati menerangkan, kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut memang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya dan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib (27/06/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya orang tua korban meminta pihaknya untuk membantu mendampingi perihal dugaaan kasus tersebut.
"Ibu korban berinisial SY datang ke kantor menyampaikan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya kepada kami, sehingga kami menindaklanjuti laporan itu,"ujarnya.
Lanjut Reni, Laporan SY menyebut bahwa kakek sambung yang biasa dipanggil Abi diduga telah tega melakukan perbuatan pelecehan seksual hingga berulang kali terhadap anaknya.
Salain itu, ia mengatakan perbuatan bejat kakek sambungnya itu dilakukan setiap anaknya pulang sekolah.
"Ketika ibu korban bekerja, anak itu pulang sekolah ke rumah neneknya, dan menurut keterangan korban perbuatan pelecehan seksual itu dilakukan setiap hari kecuali hari libur," terangnya.
Menyadari bejatnya perbuatan kakek sambungnya itu keluarga korban didampingi P2TP2A Kabupaten Sukabumi melaporkan ke pihak kepolisian.
"Pada tanggal 20 bulan Juni ini kami telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian lalu dilakukan visum terhadap korban dan perkara tersebut menurut informasi terbaru yang kami terima, polisi saat ini tengah dalam penyelidikan," katanya
Lebih lanjut, ia berharap agar pelaku dapat segera di bawa ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan oleh terlapor merupakan pelanggaran pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA)," pungkasnya
Reporter: Almiad | Redaktur: Wahyu