TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
PRESIDEN JOKOWI Ratifikasi Aturan IUP Untuk ORMAS KEAGAMAAN, Begini Isinya

PRESIDEN JOKOWI Ratifikasi Aturan IUP Untuk ORMAS KEAGAMAAN, Begini Isinya

PRESIDEN JOKOWI Ratifikasi Aturan IUP Untuk ORMAS KEAGAMAAN, Begini Isinya

Transmetronewsjabar.com|Nasional-Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan diera pemerintahan Presiden Jokowi diberikan ruang untuk dapat mengelola sektor pertambangan. Melalui WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) di Indonesia.

Hal ini terkait dengan diratifikasinya Aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Minerba (Mineral Batu Bara).

Baca Juga : TNI POLRI GELAR RAZIA GABUNGAN USAI WARGA SIPIL TEWAS DITEMBAK OLEH TPNPB

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Beleid ditetapkan di Jakarta secara langsung ditandangani oleh Presiden RI Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024.

Baca Juga : PERSIB JUARA I LIGA 2023-2024❗ Begini Tanggapan Luis Milla

Pasal 83A ayat 1 merupakan bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Baca Juga : Eks Dirjen Mentri ESDM Tersangka Kasus Timah, Berapa Harta Kekayaannya ❓

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Baca Juga : WAKETUM PSI Buka Suara Mengenai Hasil Keputusan Mahkamah Agung

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close