Transmetronewsjabar.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam wadah Organisasi Masyarakat (Ormas) Annahl, Suang Silaturhami Anom Kalijaga, dan Gempar, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di ruas Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/07/2024).
Berdasarkan pantuan transmetronewsjabar.com di lokasi, puluhan pendemo dari tiga Ormas tersebut, telah tiba di pintu gerbang masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekira pukul 10.25 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian.
Setiba di lokasi, para peserta aksi langsung melakukan aksi demonstrasi sambil menaiki mobil komando dan membawa sejumlah spanduk dan kertas karton yang berisikan sejumlah kecaman. Diantaranya:
Kami Bukan Benci Pemerintah Tapi Kami Ingin Hukum Ditegakan Bravo Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kejari Mati Suri di Kabupaten Sukabumi, Usut Tuntas Kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM )Fiktif dan lainnya.
Aksi damai ini, dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari pada aksi Sukabumi Beunta pertama yang dilakukan pada 26 Juni 2024 Di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, dan juga sebagai kontrol sosial sesuai dengan salah satu tupoksi Ormas terhadap berjalannya roda pemerintahan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut tuntas kasus PKBM di Dinas Penididikan Kabupaten Sukabumi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Sekjen Annahl, Syah Arif saat berorasi.
Ia juga mengaku kecewa kepada Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi yang sempat hadir namun tidak lebih dari satu menit lalu memutuskan walkout lantaran tidak mau diajak berkomunikasi.
"Saya tidak mengerti kok sekelas Kajari etikanya seperti itu, kami disini untuk membantu Kejari untuk segera menuntaskan kasus PKBM, ini belum apa-apa sudah pergi begitu saja tanpa ada hal penting yang bisa di ungkapkan," Tandasnya.
Arif menambahkan, "setelah walk out kami bersama sejumlah ormas dipersilahkan untuk masuk melakukan audensi bersama Kajari dengan jumlah anggota yang dibatasi, awalnya kami hanya diminta 3 orang untuk audensi, namun setelah melakukan negosiasi ada 10 orang yang masuk melakukan audensi," Tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu