Transmetronewsjabar.com - DPP Partai Golkar resmi memberikan Surat Keputusan (SK) untuk Kang Asep Japar sebagai Calon Bupati Sukabumi pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Acara penyerahan SK tersebut berlangsung dengan khidmat yang dihadiri berbagai elemen penting dalam tubuh Partai Golkar, serta para pendukung dan simpatisan Kang Asep Japar.
"Dengan mengucapkan Alhamdulilahi Robbil 'Alamin, hari ini SK sebagai Calon Bupati Kabupaten Sukabumi dari DPP Partai Golkar telah resmi saya terima. Ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi saya, SK ini bukan hanya sebuah mandat, tetapi juga amanah," ujar Kang Asep Japar
Selanjutnya, Kang Asep Japar menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.
"Terima kasih kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Ketua PK dan PD se- Kabupaten Sukabumi, serta seluruh Ormas pendiri Partai Golkar dan Ormas yang didirikan, termasuk KPPG. tanpa dukungan dari semuanya, saya tidak mungkin bisa berada di titik ini," kata Kang Asep Japar
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Calon Bupati dari DPP Partai Golkar kepada Kang Asep Japar, sekaligus memupuskan harapan sebagian kalangan akan dukungan Partai berlambang pohon beringin ini pada kandidat lainnya di Pilkada November mendatang.
Redaktur: Wahyu