Lanjut Rohmat hal yang menjadi sorotan pihaknya adalah mengenai status dari wakil bupati itu sendiri yang mana bukan kah dalam aturan wajib mengundurkan diri jika memang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang sepertinya hal ini tidak di pakai oleh pihak dari wakil bupati yang saat ini masih menjabat.
Maka dengan hal itu Lpi mendesak pemkab sukabumi untuk transfaran terhadap publik karena jelas jangan sampai demokrasi ini di cedrai besar kehawatiran akan adanya politik instan serta penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dengan hal itu Lpi akan segera bersurat ke pada Pemda Sukabumi dan juga kepada KPUD Sukabumi yang mana pihak KPU juga perlu tegas dalam konteks penerimaan pendaftaran calon yang akan berkontestasi sehingga tidak menjadi opini liar bahkan tidak menjadi preseden yang buruk di publik apalagi pernah terjadi dugaan upaya Politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pendukung wakil bupati yang mana ada salah satu ketua BPD di salah satu Desa yang mengundang tokoh didesa tersebut untuk menghadiri kedatangan wabup sebagai bagian dari sosialisasi pencalonan bahkan sampai ada baliho yang memampang poto dari ketua BPD desa tersebut sebagai relawan dari wabup yang akan mencalonkan diri jadi bupati.Pungkasnya.