Transmetronews.com - Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang pada Selasa (03/9/2024), Dirinya menjadi kuasa hukum atau pengacara baru terpidana Yosep Hidayah.
Silvia merupakan sosok yang familiar, karena selain aktif sebagai Advokat, Dirinya adalah Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.
Maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk membantu Yosep mengajukan kasasi atas putusan PN Subang. Serta penolakan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Atas putusan tersebut, Yosep dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara. Sehingga Silvia menolak putusan tersebut.
"Tadi kita sudah mendapatkan akta kasasinya dengan Nomor : 13 / Kas / Akta.Pid / 2024 / PN Subang. Sementara untuk dan memori kasasinya ditunggu paling lambat 12 September 2024,"Ujarnya.
Selanjutnya, Kasasi diajukan atas dasar putusan pengadilan tinggi Bandung dengan nomor : 271/PID/2024/ PT.BDG tanggal 26 Agustus, yang menolak upaya banding dari Kliennya.
"Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung dengan tegas Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024 yakn memvonis Yosep Hidayah dengan 20 tahun Penjara," Ucapnya.
Advokat yang bergelar Magister Hukum Militer tersebut, sangat siap membantu kliennya. Dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Saya ikhlas, tak dibayar sepeser pun dan saya siap berjuang membantu pak Yosep dalam proses Kasasi." Ungkapnya.
Menurutnya, Kasasi Yosep dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Karena, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasusnya. Keterangan saksi-saksi dengan barang bukti tidak sinkron dalam fakta persidangan.
"Insya Allah optimis, pengajuan Kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," Pungkasnya.