Sukabumi, TRANSMETRO News | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Paripurna ke- 1 pada Tahun Sidang 2025, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhan Ratu, Senin 13/01/2025.
Dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Salah satu yang menarik adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda tersebut.
Bayu mengatakan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian mata air sebagai salah satu sumber daya vital yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya sunda, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun- menurun. Pengetahuan tersebut khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air," ucap Bayu
Lanjut Bayu, pengetahuan itu dikenal dengan konsep 'Patanjala', yang mencakup prinsip- prinsip ekologis, sosial, dan kultural dalam mengelola sumber daya alam secara arif.
Masih kata Bayu, namun, di tengah arus modernisasi, keberadaan pengetahuan tradisional ini terancam terpinggirkan. Selain itu belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan menimbulkan kekosongan regulasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya mata air.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan mata air berbasis nilai- nilai budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang," ungkap Bayu
Dalam kesempatan itu, Bayu menerangkan landasan filosiofis, sosiologis, yuridis hingga dasar hukum penyusunan Raperda tersebut.
Secara rinci, Dewan dari PKB itu menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.
2.Mamberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.
3.memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan mata air.
Sedangkan sasaran dari Raperda ini adalah terciptanya tata kelola mata air yang berlandaskan nilai budaya sunda dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kemudian sesuai dengan materi muatan undang- undang nomor 5 tahun 2017 dan konsep pengetahuan tradisional Patanjala, maka ruang lingkup dan materi yang akan diatur dalam Raperda sebagai berikut:
1.Ketentuan umum:
2.Landasan, asas dan tujuan:
3.Perlidungan mata air berbasis pengetahuan tradisional:
4.Hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan mata air:
5.Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah:
6.Tata cara perlindungan mata air:
7.Pembentukan lembaga atau panitia perlindungan mata air:
8.Mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan mata air.
9.Pengawasan, pengendalian dan evaluasi
10.Pembiayaan:
11.Ketentuan penutup.
Selanjutnya, Bayu berharap pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi dapat menerima, membahas, dan menyetujui Raperda ini sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis pengetahuan tradisional.pihaknya menyadari bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari berbagai pihak.
"Semoga segala upaya yang kita lakukan senatiasa mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkas Bayu
Redaktur : Wahyu