TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Tegas!! Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Hentikan Aktivitas Tambang

Tegas!! Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Hentikan Aktivitas Tambang

Sukabumi, TRANSMETRO News | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas dan Sat Pol PP untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.

Pasalnya, perusahaan tersebut ternyata belum memiliki izin. Hal itu diketahui legislator PKB ini setelah menerima aspirasi masyarakat kemudian mengecek kebenaran di Dinas Pertambangan.

"Aktivitas tambang ini ternyata belum ada izinnya, berdasarkan data, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, dan itu pun bukan untuk pertambangan batu hijau. Karena tak punya ijin, kami minta pemerintah bertindak tegas menutup sementara aktivitas tambang sampai mereka memiliki ijin resmi,” ungkap Dewan Hamzah, Rabu (07/01/2025).


Ia menyebut, dinas terkait dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. Sehingga memberikan celah bagi perusahaan tambang nakal untuk terus mengeruk kekayaan alam secara ilegal.



Hamzah memastikan, komitmennya untuk mengevaluasi persoalan seluruh tambang di Kabupaten Sukabumi. Sebab, marak kasus pertambangan yang justru malah berdampak buruk bagi lingkungan dan tidak berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD, bukan malah bocor seperti ini,” terangnya.

Hamzah membeberkan, pelanggaran lingkungan hidup dapat dikenakan denda administratif hingga 3 miliar rupiah. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024.

“Sanksi untuk kerusakan lingkungan saja sudah jelas, belum lagi sanksi lain akibat pelanggaran regulasi yang lain. Penerapan sanksi harus dipertegas untuk melindungi dan memaksimalkan sumberdaya alam kita bagi kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close