Sukabumi, TRANSMETRO News | Seorang oknum Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang dikenal masyarakat sebagai Amil serta bertugas membantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) diduga melakukan manipulasi data pernikahan sepasang suami istri (Pasutri).
Oknum Amil/P3N berinisial US menurut Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang enggan disebutkan namanya jika Amil tersebut bersedia menerbitkan buku nikah, padahal sebelumnya Pasutri tersebut berstatus janda dan duda tanpa memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama.
"Menikah dengan suami yang sekarang itu sekitar 2015, dan kami taunya hanya memberikan uang 2,5 juta ke pak Amil. Segala sesuatunya dia yang ngurusin. Dan kami tidak mengetahui kalau status jandanya dicerai matikan padahal suami yang dulu juga (Nain Iskandar) masih ada belum meninggal," ungkap pasangan tersebut saat di wawancarai.
Sementara saat dikonfirmasi, P3N/Amil di rumahnya menyampaikan bahwa, yang menerbitkan buku nikah itu pihak KUA, kemudian kata dia, terkait buku nikah tersebut dirinya mengaku jika buku nikah itu asli namun ada beberapa proses yang tidak dilengkapi dengan alasan untuk membantu dan kemanusiaan.
"Saya bisa kami kalau buku nikah itu asli, tapi memang ada kesalahan saya tidak meminta akta cerai sebelum menerbitkan buku nikah, itu semata-mata karena kasihan kepada yang bersangkutan karena alasan kemanusiaan saja," Bebernya.
Sementara Kepala KUA Ciambar, HM Darda Ismail, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, terkait permasalahan tersebut bukan pada saat ia menjabat sebagai Kepala KUA. Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada petugas P3N/Amil serta kedua Pasutri dalam dokumen tersebut.
"Upaya pemanggilan sudah kita lakukan meskipun baru melalui telpon dan ternyata yang bersangkutan belum bisa datang. Dan tentunya kami akan meminta penjelasan kepada P3N khususnya terkait masalah tersebut." Pungkasnya.
Sementara Sanksi pidana untuk pemalsuan asal-usul pernikahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi pidana untuk pemalsuan asal-usul pernikahan dapat berupa: Pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang mengadakan pernikahan padahal mengetahui perkawinan sebelumnya menjadi penghalang
Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku yang sengaja menggelapkan asal-usul seseorang
Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pelaku yang menyembunyikan perkawinan yang telah ada
Perkawinan yang tertuang dalam KUHP diatur dalam Bab XIII tentang Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan. Bab tersebut terdiri dari empat pasal yaitu 277, 278, 279, dan 280.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu