Sukabumi, TRANSMETRO News | Belakangan ini viral di media sosial terkait seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang mengeluh soal denda sebesar Rp 1.000.000 lantaran menggabungkan dua tempat tidur di kamar hotel yang disewanya.
Viralnya video tersebut terjadi usai akun tiktok dengan username @putririna1980 mengunggah postingan dengan caption 'hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta. Gila banget lebih dari harga kamar' pada 30 November 2024 lalu.
Menanggapi video yang beredar, pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan Hotel Anugrah.
"Akhir- akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap merugikan kredibilitas dan juga nama baik Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh pemilik akun bernama @putririna1980," ujarnya kepada TRANSMETRO News, Jumat (14/02/2025).
Lanjutnya, dalam caption tiktok yang diunggah disana disebutkan 'hati- hati nginap di Hotel Anugrah Sukabumi'. Menurut Rida kata tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Jadi kata hati- hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami beranggapan suatu dugaan perbuatan pencemaran nama baik," katanya.
Selain itu, ia menegaskan perihal denda Rp 1.000.000 yang dinarasikan oleh pengunggah video, itu tidak pernah terjadi, pihak hotel tidak pernah menerima.
"Kami sampaikan bahwa denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan, dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar 1 juta itu," jelasnya
Adapun denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Hotel Anugrah.
"Kami juga perlu meluruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku tidak hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok diruangan yang memang dilarang merokok," terangnya
Masih kata Rida, "kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan, karena yang namanya twin bed itu pasti ditengahnya ada meja kecil dan lampu serta dibelakangnya ada kabel telepon dan juga kabel listrik, sehingga jika dilakukan perubahan oleh tamu akan merusak jaringan listrik atau fasilitas yang disediakan," jelasnya
Selanjutnya, ia memastikan aturan tersebut telah disampaikan oleh pihak hotel kepada pengunjung tersebut dengan bukti penandatanganan Registration Card (RC).
"Hal ini sesuai SOP Hotel Anugrah, kami selalu menyampaikan kepada setiap tamu yang menginap sebuah aturan dan larangan dalam Registration Card, dan yang bersangkutan telah menandatangani RC tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rida menegaskan terkait masalah ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video tersebut.
"Namun apabila dalam waktu 3X24 jam tidak diindahkan, kami pastikan akan melakukan upaya hukum," pungkasnya
Redaktur : Wahyu