Sukabumi, TRANSMETRO News | Peredaran rokok murah dan ilegal di wilayah Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi masih marak terjadi, praktek tersebut kini menjadi sorotan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni menegaskan jika pihaknya melarang adanya peredaran dan penjualan rokok ilegal di wilayah manapun termasuk wilayah PSM Cicurug.
"Kalau asumsi dari dinas sudah jelas penjualan rokok ilegal itu dilarang, saya tidak mengizinkan pasar saya menjadi tempat penjualan rokok ilegal," Tegasnya.
Namun, dirinya menambahkan jika persoalan ini seharusnya selesai di tingkat pengelola pasar dalam hal ini Eman Sulaeman.
"Kenapa persoalan ini tidak selesai-selesai, seharusnya persoalan ini selesai di tingkat pengelola pasar yaitu Pak Eman," Bebernya.
Lanjut Dani, "Intinya jangan dulu bawa-bawa saya terkait persoalan ini, kalau bisa di selesaikan di tingkat pengelola ya selesaikan saja bersama Pak Eman, posisi saya terlalu jauh kalau turun lagi ke pasar dan kabarnya Pak Eman sudah berkoordinasi dengan APH," tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu