TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Limpahan Kasus Rokok Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Limpahan Kasus Rokok Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan dua orang tersangka beserta barang bukti 5.000 slop rokok ilegal dari Kantor Bea Cukai Bogor, pada Selasa (29/07/2025).

Kedua orang tersangka diduga mengedarkan roko ilegal tanpa cukai yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,9 miliar.

"Pada hari ini, kami dari Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II dari Bea Cukai Bogor. Tersangka mengedarkan rokok- rokok ilegal di pasar Cicurug, ada dua tersangka dengan barang bukti hampir 5.000 slop," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Yuliana Indra Santoso.

Lanjutnya, tersangka yang diserahkan dalam perkara ini berjumlah 2 orang berisial I (50) dan S (60), keduanya berperan sebagai pedagang dan diduga mengedarkan rokok tanpa cukai di toko mereka.

"Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang- Undang Bea Cukai dengan ancaman minimal 1 tahun penjara," terangnya

"Akibat perkara ini, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.1,9 miliar," sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

"Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu tentang adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug. Setelah kami cek, ternyata benar," jelasnya.
‎Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum.
(Wahyu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close