Bogor - Aktifitas pemasangan kabel wifi internet oleh pihak swasta di wilayah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor menuai sorotan. Pasalnya, salah satu perusahaan diduga melakukan pemasangan kabel tanpa adanya izin resmi dari dinas terkait serta tidak mengindahkan sisi estetik.
Pantauan dilapangan menunjukan bahwa kabel-kabel yang di pasang oleh salah satu perusahaan yang berdomisili di kawasan eks Pasar Kertasari Kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor itu dipasang secara asal-asalan dan hanya mengandalkan tiang yang sudah ada.
"Kok perusahaan wifi ini sekarang lebih berani ya pasang kabel tanpa ada izin resmi dari dinas ataupun pihak terkait, padahal kan dampak negatifnya banyak sekali, selain diduga ilegal, pemasangan kabel itu juga membuat kondisi semakin semerawut," Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu M salah satu pemilik perusahaan wifi saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika tidak ada peraturan daerah yang memperbolehkan ataupun melarang pemasangan kabel-kabel tersebut.
"Sebetulnya tidak ada peraturan daerah yang secara pasti memperbolehkan ataupun melarang pemasangan kabel wifi ini," jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada awak media jika ditemukan hal-hal seperti itu sebaiknya bisa diselesaikan secara koordinasi dilapangan, tidak perlu adanya pemberitaan berlebihan.
"Sebaiknya koordinasikan saja kalau ada hal-hal seperti ini, seperti biasa koordinasi lapangan saja," tandasnya.
(Ardi Yakub)
