TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Berapa Jumlah Nominalnya ❓

Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Berapa Jumlah Nominalnya ❓

TransmetroNews Jabar|Edukasi - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Pasal 6 mengatur besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponen termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja bagi ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 juga memiliki komponen serupa.

Guru dan dosen yang gapoknya berasal dari APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan lainnya.

CPNS yang anggarannya berasal dari APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan lainnya.

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga turut memengaruhi besaran gaji ke-13 PNS.

Pencairan gaji ke-13 diumumkan dengan bonus paling cepat pada bulan Juni 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Gaji ke-13 tahun 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai, dengan komponen utama berupa gaji pokok yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja pegawai.

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

🔸Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

🔸Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.177.300

🔸Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

🔸Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

🔸Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

🔸Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

🔸Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

🔸Golongan 2D: Rp1.704.800 – Rp3.208.800

🔸Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

🔸Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

🔸Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

🔸Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

🔸Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

🔸Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

🔸Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

🔸Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pencairan bonus pertengahan tahun dan nominal gaji pokok PNS dan pensiunan merupakan salah satu komponen dari gaji ke-13 yang diresmikan oleh pemerintah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close