Transmetronews Jabar|Edukasi - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah menjamin pemberian gaji ke-13 kepada TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan maupun apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Apakah mereka akan dikenakan pajak dari Gaji yang didapat menurut aturan diatas ? Lantas, Bagaimana Penjelasannya secara terperinci ?
Siapa yang berhak Menerima Gaji Ke 13❓
Komponen Gaji Ke 13 Apa Saja ❓
Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada komponen-komponen seperti:
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
➡️ Tambahan penghasilan
Syarat dan Ketentuan
🔸 Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga : Gaji Kepala 13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni, Berapa yang Akan diterima Nominalnya❓
Jadwal Pembayaran
Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang jatuh pada bulan Juni 2024.
Jika pada bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan, pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni.
Pajak atas Gaji ke-13
Meskipun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, penerima gaji ke-13 perlu memahami bahwa gaji tersebut akan dikenakan pajak penghasilan, tetapi biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih lanjut tentang gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan.