TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Gaji Ke 13 Untuk TNI/POLRI serta Pensiunan Cair, Begini Penjelasan PAJAKnya

Gaji Ke 13 Untuk TNI/POLRI serta Pensiunan Cair, Begini Penjelasan PAJAKnya

Transmetronews Jabar|Edukasi - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah menjamin pemberian gaji ke-13 kepada TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan maupun apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Apakah mereka akan dikenakan pajak dari Gaji yang didapat menurut aturan diatas ? Lantas, Bagaimana Penjelasannya secara terperinci ?

Siapa yang berhak Menerima Gaji Ke 13❓

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), pejabat, dan juga pensiunan dari kelompok tersebut.

Komponen Gaji Ke 13 Apa Saja ❓

Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada komponen-komponen seperti:

➡️ Gaji pokok

➡️ Tunjangan keluarga

➡️ Tunjangan pangan

➡️ Tunjangan jabatan

➡️ Tunjangan kinerja

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

➡️ Pensiun pokok

➡️ Tunjangan keluarga

➡️ Tunjangan pangan

➡️ Tambahan penghasilan

Syarat dan Ketentuan

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN/TNI/Polri dan pensiunan dalam kondisi:

🔸 Sedang cuti di luar tanggungan negara

🔸 Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga : Gaji Kepala 13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni, Berapa yang Akan diterima Nominalnya❓

Jadwal Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang jatuh pada bulan Juni 2024.

Jika pada bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan, pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni.

Pajak atas Gaji ke-13

Meskipun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, penerima gaji ke-13 perlu memahami bahwa gaji tersebut akan dikenakan pajak penghasilan, tetapi biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih lanjut tentang gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close