Transmetronewsjabar.com - Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Ramai diperbincangkan dan menjadi topik hangat diberbagai elemen masyarakat, yang menjadi persoalannya adalah banyak menuai pro dan kontra atas pemberlakuan kebijakan tersebut.
Lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI), pernah melakukan pemeriksaan terhadap BP TAPERA pada tahun 2021. Maksud dan Tujuan dari BPK RI, yakni untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera serta Biaya Operasional Tahun 2020-2021.
Baca Juga: Jokowi Teken IUP Untuk ORMAS Keagamaan, Begini Tanggapan Muhammadiyah
Hasil dari pemeriksaan BPK yang termaktub dalam Laporan dengan Nomor : 202/LHP/XVI/l2/2021, tertanggal 31 Desember 2021, Setidaknya ada lima temuan dari hasil pemeriksaan Audit BPK.
Informasi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Terhadap Tapera Tahun 2021
Penjelasan catatan LHP BPK tahun 2021 mengenai Tapera pemeriksaan yang dilakukan di DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta,Jawa Tengah, Jawa Timur,dan Bali, secara keseluruhan dengan surat yang tercantum diatas. Bagian dari lima hasil temuan BPK yakni sebagai berikut :
- Sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar.
- Ditemukan data Ganda Peserta Pensiun Sebanyak 40.266 dengan dana Rp 130 Miliar.
Angka dari 124.960 dalam salinan dokumen seperti dilansir dari Tempo adalah para pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera penyebabnya adalah kepesertaannya para pensiunan tersebut telah berakhir dan meninggal dunia atau pensiun sampai triwulan 2021. Namun, masih tercatat peserta yang masih aktif.
Jumlah Angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana, terbagi dari dua :
- Sebanyak 25.764 Orang pensiunan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sisanya sebanyak 99.196 Orang pensiunan data dari Taspen.
Redaktur : Surya Wijaya