Transmetronewsjabar.com - Pemerintah RI, melalui Badan Pangan Nasional, resmi memperpanjang Relaksasi Harga Beras. Seperti beras Premium dan beras Medium. Aturan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel.
Baca Juga : OMBUDSMAN RI : TUPOKSI, Pencapaian Target RENJA 2023, Dan Pengaduan Kasus
Kenaikan harga beras relaksasi ditandangani oleh Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional RI. Tujuan dari terbitnya surat yang disahkan pada 31 Mei 2024 demi menjaga stabilitasi suplai harga beras premium dan beras medium di beberapa tempat seperti pasar tradisional maupun retail modern.
"Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras," demikian bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga : Jokowi Teken IUP Untuk ORMAS Keagamaan, Begini Tanggapan Muhammadiyah
PRESIDEN JOKOWI Ratifikasi Aturan IUP Untuk ORMAS KEAGAMAAN, Begini Isinya
Sebagai Informasi, perlu diketahui bahwa Pemerintah RI telah menetapkan Harga Eceran Tetap bagi Beras Premium dari harga sebelumnya Rp.13.900/Kg, naik menjadi Rp.14.900/Kg. Bukan hanya Beras Premium, Beras Medium pun mengalami Kenaikan harga dari Sebelumnya Rp.10.900/Kg, harganya Naik menjadi Rp.12.500/Kg.
Baca Juga : ISRAEL Dan HAMAS Gencatan Senjata, Prabowo: Langkah Yang Tepat
Surat Relaksasi Harga Eceran Tetap Beras Premium dan Beras Medium, Hanya berlaku sampai dengan Tanggal 23 Maret 2024 akan tetapi terus diperpanjang hingga sampai batas yang belum dapat ditentukan.
Baca Juga : Puluhan Simpul Relawan Deklarasi Nyatakan Mendukung Anies Maju Pilgub DKI 2024
Dengan adanya kenaikan Harga Eceran Tetap, Artinya HET Beras Premium dan Medium masih terbilang masih tinggi.
Redaktur : Surya Wijaya