Menurut Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 ,Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. (Pasal 1 UU No 37/2008)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
a. Kepatutan
b. Keadilan
c. Non-diskriminasi
d. Tidak memihak
e. Akuntabilitas
f. Keseimbangan
g. Keterbukaan dan
h. kerahasiaan
Tugas
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Melakukan investasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melakukan tugas kain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Target Pencapaian Rencana Kerja (RENJA) Ombudsman RI Tahun 2023
![]() |
Ketua Ombudsman RI (Mokhammad Najih) |
Sepanjang tahun 2023, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah menyelesaikan laporan melalui tahap resolusi dan monitoring dengan pencapaian target 105,56%.
Penyelesaian laporan ini memberikan manfaat langsung kepada para Pelapor dengan kompensasi keuangan sebesar Rp.11.685.100.000, serta manfaat lainnya berupa perolehan perizinan usaha, investasi, sertifikat dan kepastian pelayanan.