![]() |
Eks Dirjen Minerba dibawa dengan mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan (Antara/Asprilla Dwi Adha) |
Transmetronewsjabar.com - Bambang Gatot Aryono, Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementrian Energi Sumber Daya Mineral resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT. Timah TBK (TINSS). Kasus yang tengah menjadi sorotan dan sangat viral ,semenjak ditetapkan beberapa tersangka sebelumnya.
Harta kekayaannya pun menjadi perhatian banyak pihak. Melansir dari data LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara), yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2020. Eks-Dirjen Minerba Kementrian ESDM tersebut memiliki total kekayaan sebesar Rp.21,29 Milyar.
Adapun, Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan,kendaraan,harta bergerak lainnya,kas dan setara kas,serta harta dan lainnya.
Aset tanah yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Sumedang, dan Bekasi, totalnya mencapai Rp.1.776.000.000,-
Baca Juga : Puluhan Pengacara Siap BELA PEGI ALIAS PERONG dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Vina Cirebon, Apa Alasannya ?
Bambang pun memiliki sejumlah kendaraan, yakni :
- Mobil CR-V tahun 2009
- Civic tahun 2009
- Toyota Sedan 2013
- dan motor Vario tahun 2011
Jumlah total keselurahannya dari kendaraan yang dimiliki sebesar Rp.272.000.000,-. Harta bergerak lainnya yang dimiliki bernilai Rp.64.660.000,-