Transmetronewsjabar.com - Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kempulan Pemantau Korupsi Banten (LSM- KPKB) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dan atau pungutan liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari Lebak, pada 21/05/2024 lalu.
"Kami meminta pihak Kejari Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertanggal 21 Mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pungli, dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya," ujar Dede Mulyana selaku Ketua Umum LSM KPKB, Senin 03/06/2024.
Lanjut Dede, laporan tersebut semata- mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
Sehingga menurut Dede, dengan upaya penegakan hukum melalui Kejari Lebak adalah langkah yang efektif untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisata dan parkir ilegal tersebut dapat melakukan upaya usahanya menjadi legal serta menghentikan praktik pungli yang dilakukannya sehingga dapat meningkatkan PAD Kebupaten Lebak.
"Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten Lebak secara sah, real, dan signifikan serta dapat meminimalisir praktik KKN dan atau pungli yang terjadi dilapangan selama ini,"kata Dede
Selain itu, Dede Juga berharap bahwasanya, PJ Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah konkrit yang dilakukan pihaknya sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran daerah Kabupaten Lebak melalui upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau pungli yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum- oknum tertentu.
"Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya PJ Bupati Lebak tentunya harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD Lebak di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini,"ucap Dede
Namun, jika sebaliknya Pemkab Lebak tidak mendukung, itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik khususnya masyarakat Lebak. Kerena, ini bukan hal sepele melainkan hal krusial dengan nilai yang fantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan se- Kabupaten Lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya
Masih kata dede, oleh karena itu pihaknya meminta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Kami minta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan profesional serta untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami sebagai upaya dan cita- cita luhur kami dalam memajukan daerah Kabupaten Lebak," ungkap Dede
Tidah hanya itu, Dede Mulyana pun menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak.
"Kami akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak serta akan menyampaikan surat tembusan laporannya ke Kejagung dan KKRI secara langsung dengan tim kuasa hukumnya,"pungkas Dede
Redaktur : Surya