TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Pekerja Yang Menolak Program TAPERA, Begini Sanksinya

Pekerja Yang Menolak Program TAPERA, Begini Sanksinya


Transmetronewsjabar.com - Ketentuan Baru mengenai potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dibuat oleh Pemerintah RI, diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan swasta, termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan TAPERA, dalam Pasal 15 Berbunyi besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pemerintah RI melalui Kepala Staf Presiden RI menuturkan bahwa pemerintah tidak akan menunda kepada karyawan untuk menjadi peserta TAPERA.

Baca Juga: BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Dana Tapera Rp 567,5 Miliar di 2021, Begini Penjabarannya

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dirinya menuturkan, Bahwa Tapera bagi PNS akan berjalan sesuai Regulasi. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.


Adapun mengenai sanksi yang termaktub dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 adalah :

Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  • Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. 
  • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Beriorentasi pada regulasi tersebut, bagi pekerja yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer. 


Reporter  : Surya Wijaya
Redaktur : Arief.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close