![]() |
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan tersangka (Foto : Antara) |
Transmetronews.com - Artis Ammar Zoni akhirnya mendapatkan ganjaran karena pernah terciduk masalah narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis hukuman penjara selama 3 tahun, Senin (26/08/2024).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu." Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim memvonis selama 3 tahun dan denda 1 Miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan." Kata Achmad melanjutkan.
Sebelumnya, Pesinetron Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, (10/03/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima keputusan Majelis Hakim.
"Terima Kasih yang Mulia, Saya terima." Kata Ammar.