![]() |
Berapa Persen Kenaikan Cukai Rokok di Tahun 2025❓ - foto istimewa |
TRANSMETRO NEWS|EKONOMI - Tarif Cukai Hasil Tembakau diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudah menyepakati usulan tarif cukai rokok minimal naik 5 persen.
Wahyu Sanjaya, selaku ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menyampaikan bahwa kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau) tarifnya hanya diberlakukan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
"Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024)
Diketahui, tarif kenaikan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan multiyears 2023-2024. Rata-rata kenaikan tarif berkisar 10 persen untuk semua golongan.
DPR Meminta kepada pemerintah untuk segera merumuskan roadmap kebijakan industri hasil tembakau.