TRANSMETRO NEWS - Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang menambah tersangka baru dalam kasus tersebut. Ipda T ditetapkan tersangka karena dianggap merusak TKP Pembunuhan.
Baca Juga : Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi
Polda Jabar mengungkapkan alasan mengenai T merusak TKP. Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Ipda T diketahui menyuruh dua orang saksi yakni S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP Pembunuhan Tuti dan Amel.
" Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP." Ucap Jules di Mapolda Jabar. Selasa (09/9/2024).
Tindakannya memerintahkan kedua saksi menyulitkan Tim Inafis Satreskrim Polres Subang untuk pengungkapan kasus tersebut. Serta dianggap menyalahi aturan.
Baca Juga : Silvia Soembarto Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang, Ikhlas Tidak dibayar
" Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP." Ungkapnya.
" Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan Pola TKP".Sambungnya.
Selanjutnya, Jules menuturkan bahwa langkah yang dilakukan Ipda T adalah sebuah kelalaian. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Namun kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini menyebabkan terjadi perintangan kegiatan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus ibu dan anak di Subang." Pungkasnya.