Sukabumi, TRANSMETRO News | Terminal Tipe C milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang terletak di Ruas Jalan Sukabumi - Bogor, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tampak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Hal ini, lantaran terminal yang telah memakan anggaran pembangunan dan perwatan cukup fantastis itu kini digunakan sebagai lahan parkir truk, kontainer dan kendaraan-kendaraan kapasitas muatan besar lainnya.
Setiap hari, bukan kendaraan angkutan umum yang terlihat di terminal tersebut, melainkan dipenuhi oleh truk-truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kontainer dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, timbulah dugaan bahwa Terminal Cicurug dialihfungsikan menjadi lahan parkir liar kendaraan besar.
Hal ini tentu sangat disayangkan, anggaran milyaran yang digelontorkan untuk pembangunan terminal dan anggaran perawatan setiap tahun hanya menyisakan bangunan yang tidak berfungsi bahkan diduga dialihfungsikan untuk meraup keuntungan pribadi oknum tertentu.
Kepala UPTD Perhubunhan Cicurug, Edwan Saepul mengatakan bahwa pihaknya mengijinkan keberadaan truk-truk besar yang parkir di Terminal Cicurug karena adanya tuntutan PAD. Dia juga menunjukan peraturan daerah (Perda) tentang titik parkir yang salah satunya di lahan bagian belakang Terminal Benda.
Tidak hanya itu, kaitan hal ini Edwan juga menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya.
"Iya karena kita dituntut setoran PAD, ada regulasinya, kami juga sudah berkomunikasi dengan pa Dewan Loka dan direspon dengan baik, parkiran itu ada yang mengelolanya, uangnya dipungut oleh mereka lalu mereka stor ke dishub," ucapnya saat di temui beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) yang ditinjukan oleh Kepala UPTD Perhubungan Cicurug adalah Perda tentang titik parkir yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug dan salah satunya di lahan belakang terminal.
Hal ini membantah ucapannya sendiri karena yang dijadikan lahan parkir saat ini adalah area terminal bukan lahan bagian belakang yang sesuai Perda. Dengan kata lain, patut diduga bahwa UPTD Perhubungan Cicurug telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri dengan dalih kepentingan PAD.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Loka Tresnajaya politisi dari partai Golongan Karya (Golkar) itu mengakatan jika dirinya berada di lingkup Terminal Cicurug hanya karena sebagai putra daerah yang berkewajiban untuk merapihkan kondisi terminal saat ini.
"Awalnya saya diminta untuk memfungsikan lahan tersebut agar setidaknya bisa mengurai kemacetan yang terjadi di Cicurug dan apakah memang bisa lahan tersebut menjadi salah satu kontribusi untuk penghasilan asli daerah?," Tegasnya
Lanjut Loka, "Sebetulnya keberadaan saya disana itu hanya karena putra daerah saja, saya berkewajiban untuk merapihkan kondisi terminal saat ini, untuk lebih dalamnya saya belum sampai ke arah sana, insyallah nanti kita akan gelar pembahasan khusus terkait masa depan terminal," kata Loka.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu