TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Beberapa Kali Mangkir Panggilan Kejari, Prasetyo Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Beberapa Kali Mangkir Panggilan Kejari, Prasetyo Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sukabumi, TRANSMETRO News | Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana menyampaikan, pihaknya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‎"Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ujar Agus kepada wartawan (14/07/2025).
‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH. Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran.
‎“Kerugian negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp800 juta, hampir mendekati Rp900 juta. Uang negara digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain,” jelas Agus.
‎Agus menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat.
‎“Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” tegasnya.
‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.
‎“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
‎Sementara itu, Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus.



Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahyu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close