Sukabumi - Pelaksanaan proyek pekerjaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 4 Cijengkol, Kecamatan Caringin diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai aturan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan revitalisasi ditemukan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga, padahal pekerjaan seharusnya dilakukan secara swakelola.
Adapun yang menjadi sorotan yakni penggantian atap ruang kelas dengan menggunakan atap dan rangka baja ringan.
Namun belakangan diduga bahwa penggunaan material atap dan rangka baja ringan disuplay oleh salah satu perusahaan penyedia jasa.
Sehingga publik menilai bahwa dalam sistem pengerjaan swakelola tersebut diduga telah melanggar atauran dalam pelaksanaannya.
Kepala SDN 4 Cijengkol, Nurlaela saat dikonfirmasi mengatakan bukan oleh pihak ketiga tetapi karena warga setempat tidak ada yang bisa atau tidak ada tenaga ahlinya
"Kalau pengerjaan pemasangan baja ringan mengunakan masyarakat lokal takutnya jika ada permasalahan nantinya tidak bisa memperbaiki lagi ataupun bertanggung jawab," ucapnya (23/09/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku dapat masukan dari Konsultan untuk pemasangan baja ringan melalui salah satu CV.
"Inisial (H) pemborongnya eh bukan pemborong konsultannya, Dia yang memberitahu Ibu mangga ka CV Hasanah," katanya