TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi

Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi


Transmetronews.com - Viralnya kasus pembunuhan Subang telah menarik perhatian berbagai kalangan. Sebelumnya Yosep Hidayah di vonis oleh Pengadilan kurungan penjara selama 20 tahun melalui Putusan  Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang pada tanggal 25 Juli 2024.

Silvia Devi Soembarto selaku kuasa hukum Yosep Hidayah merasa keberatan dengan adanya hasil putusan tersebut. Sejak pertama kali bertemu dengan Yosep Hidayah, Dirinya memberikan jasa advokasi secara ikhlas dan melakukan beberapa analisa mengenai kasus yang menimpanya.Maka, dirinya mengajukan kasasi.

"Ya betul, hari ini kita menyerahkan berkas permohonan kasasi." Ujarnya saat dihubungi oleh Transmetro news melalui sambungan via telepon Senin, (09/9/2024).

Selanjutnya, dirinya menjelaskan secara detail mengenai kasasi yang di ajukan ya kepada Mahkamah Agung.

"Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan."tegasnya.


"Apabila permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut."Ungkapnya.

Baca Juga : Silvia Soembarto Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang, Ikhlas Tidak dibayar

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

3. Lalai memenuhi  syarat-syarat yang  diwajibkan oleh  peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

Penasihat Hukum Yoseph Hidayah

Silvia Soembarto,S.H.,M.H.Militer.


Harapan kuasa dan penasihat hukum Yoseph Hidayah semoga dalam ikhtiar dan usahanya mendapatkan kelancaran hingga prosesnya membuahkan hasil yang baik.

"Saya mohon doa kepada semua pihak agar permohonan kasasi nanti dikabulkan serta dalam prosesnya berjalan lancar."Pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close