TRANS METRO NEWS - Merupakan portal berita dengan platform Media Online yang menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa didalam negeri maupun luar negeri. Kami terus berinovasi sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dalam penyajian konten dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan kredible. Informasi yang kami himpun mengenai Berita tentang Politik, Kriminal, Ekonomi,Bisnis, dan lain-lain. Serta Ragam Opini terkini yang berkembang di Masyarakat
TERKINI BERITA DAERAH BERITA NASIONAL POLITIK EKONOMI OPINI SEPAK BOLA TEKNOLOGI KRIMINAL ...
Ipda T Tidak di Tahan Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Subang

Ipda T Tidak di Tahan Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Subang

TRANSMETRO NEWS - Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang bertambah tersangka baru yakni Ipda T. Meskipun telah resmi ditetapkan tersangka.Akan tetapi Ipda T tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jules di Mapolda Jabar pada Selasa (09/9/2024).

Baca Juga : Silvia Soembarto Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang, Ikhlas Tidak dibayar

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa Ipda T tidak ditahan lantaran hukumannya dibawah 5 tahun.

Baca Juga : Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi

Ipda T dikenakan pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction Of Justice atau perintangan Penyidikan. Dengan Ancaman hukuman 9 bulan.

Baca Juga : Ipda T ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kata Humas Polda Jabar

Selanjutnya, Ipda T kini diturunkan jabatannya. Sebelumya Ipda T menjabat sebagai kanit Resmob Polres Subang.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit diturunkan menjadi Banin." Pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close