"Tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jules di Mapolda Jabar pada Selasa (09/9/2024).
Baca Juga : Silvia Soembarto Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang, Ikhlas Tidak dibayar
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa Ipda T tidak ditahan lantaran hukumannya dibawah 5 tahun.
Baca Juga : Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi
Ipda T dikenakan pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction Of Justice atau perintangan Penyidikan. Dengan Ancaman hukuman 9 bulan.
Baca Juga : Ipda T ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kata Humas Polda Jabar
Selanjutnya, Ipda T kini diturunkan jabatannya. Sebelumya Ipda T menjabat sebagai kanit Resmob Polres Subang.
"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit diturunkan menjadi Banin." Pungkasnya.