TRANS METRO NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.
Baca Juga : Ipda T Tidak di Tahan Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Subang
"Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024. Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salahsatu rumah dinas penyelengara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan." Kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Selasa (10/9/2024).
Baca Juga : Silvia Soembarto Penasihat Hukum Terpidana Kasus Subang Ajukan Permohonan Kasasi
Menurutnya, maksud dan tujuan penggeledahan dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik." Dikutip dari Kompas.
Baca Juga : Silvia Soembarto Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang, Ikhlas Tidak dibayar
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alokasi dana hibah Pemprov Jatim.